STAF ketertiban kelurahan se-Kota Surabaya, Jawa Timur, mendapat pelatihan dan pembekalan ilmu tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Agar mereka bisa memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pelatihan itu sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Yakni memaksimalkan pelayanan publik di tingkat kelurahan.
”Yang tadinya di tingkat kelurahan hanya ada delapan orang staf, kini menjadi 20 sampai 30 orang yang ditugaskan di kelurahan, termasuk staf ketertiban. Harapan Pak Wali Kota, pelayanan bisa cepat di kelurahan. Ada beberapa orang yang sebelumnya bertugas di dinas, itu diturunkan ke kelurahan,” kata Eddy seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Kamis (20/1).
Eddy menjelaskan, setiap sepekan sekali per kelurahan se-Kota Surabaya masing-masing mengirimkan satu hingga dua personel staf ketertiban untuk dilatih. Tujuannya, agar tidak mengganggu mekanisme yang sedang berlangsung di kelurahan.
”Sisanya akan dilatih secara bertahap, dibagi menjadi lima angkatan dan dilatih serta dibekali ilmu kesatpolan. Yang tadinya latihan digelar sebulan sekali setiap angkatan, karena waktu tidak memungkinkan, kami singkat menjadi sepekan sekali setiap angkatan,” ujar Eddy.
Eddy menegaskan, ilmu kesatpolan itu penting sebagai bekal staf ketertiban yang bertugas di kelurahan. Tujuan utamanya untuk mempermudah staf ketertiban kelurahan mengedukasi masyarakat supaya tertib dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Selain itu, lanjut dia, tugas pokoknya membantu menyelenggarakan ketertiban umum di daerah. ”Ketiga, melakukan perlindungan terhadap masyarakat. Ilmu kesatpolan ini yang kita tekankan kepada teman-teman yang kami latih,” katanya.
Bukan itu saja, lanjut Eddy, nanti staf ketertiban bisa memberikan pelayanan secara humanis kepada masyarakat. Selain pelayanan yang humanis, dia ingin staf ketertiban di kelurahan bisa solutif ketika mengatasi suatu permasalahan.
”Agar masyarakat paham, itu tidak harus dengan cara kekerasan. Tetapi, harus dengan kalimat dan bahasa tubuh yang enak serta mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.
Pelatihan dimulai pukul 06.00 – 19.00 WIB. Selama pelatihan berlangsung, para staf ketertiban kelurahan juga dibekali materi soal peraturan daerah (perda) khusus, yang berhubungan dengan Satpol PP. di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan perda-perda lainnya.
Eddy menambahkan, materi disampaikan oleh kepolisian, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta masih banyak lainnya. ”Bukan hanya latihan fisik, tapi juga dilatih untuk memahami perda yang berkaitan dengan Satpol PP. Selain itu, juga ada praktik di lapangan setelah pukul 14.00,” kata Eddy. (ANT/D2)
Discussion about this post