KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau ketat program pembangunan dari dana desa. Pemerintah mengucurkan Rp400,1 triliun untuk dana desa sejak 2015 sampai 2021.
“KPK telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Januari 2022.
Ipi mengatakan KPK telah membuat kajian tentang titik rawan korupsi dalam program dana desa. KPK mencatat 14 potensi permasalahan dalam empat aspek program tersebut. “Yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia,” ujar Ipi.
Ipi menjelaskan titik rawan korupsi dalam aspek regulasi dan kelembagaan terjadi pada potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri. Permasalahan juga bisa terjadi dari kelengkapan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan dana desa.
Lalu, pada aspek tata laksana, KPK mencatat adanya lima masalah. Pertama, terkait kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa yang sulit dipantau. Kedua, satuan harga barang atau jasa yang menjadi acuan dalam penyusunan anggaran yang sampai saat ini belum ada.
“Kemudian transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah, laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi, serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa,” tutur Ipi.
Selanjutnya, dalam aspek pengawasan KPK mencatat tiga potensi masalah. Pertama, efektivitas kinerja inspektorat daerah mengawasi program dana desa. KPK menilai pemantauan oleh inspektorat masih lemah.
“Saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah, serta ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan belum jelas,” ucap Ipi.
Dalam aspek sumber daya, KPK menilai perekrutan pendamping masih belum maksimal. Lembaga Antikorupsi menyarankan perekrutan tenaga kerja pendamping dalam penyaluran dana desa menggunakan pihak profesional dan cermat.
“Mengingat adanya kasus korupsi dan kecurangan yang dilakukan tenaga pendamping oleh penegak hukum. Umumnya para oknum pendamping tersebut melakukan korupsi atau fraud dengan memanfaatkan kelemahan aparat desa dan longgarnya pengawasan pemerintah,” tutur Ipi.
KPK meminta seluruh kepala desa dan pemangku kepentingan terkait mempertimbangkan kajian itu. Kajian diyakini bisa membuat program dana desa terealisasi dengan maksimal.
KPK juga bakal melakukan pemantauan ketat terkait pelaksanaan program dana desa. Pemantauan agar proyek-proyek tidak menjadi ladang korupsi dan bisa bermanfaat untuk masyarakat desa.
“KPK meyakini potensi risiko dalam pengelolaan keuangan desa akan lebih besar apabila aparat desa, pemerintah pusat, dan masyarakat tidak bersinergi mengawasi penggunaan anggaran yang besar tersebut,” ucap Ipi.
Masyarakat desa juga diminta membantu KPK memantau kinerja pejabat di wilayah masing-masing. Masyarakat desa diminta tidak segan melaporkan ke KPK bila mengetahui dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program dana desa.
Sebelumnya, pemerintah mengucurkan dana desa sejumlah Rp400,1 triliun sejak 2015 hingga 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut manfaat anggaran itu dirasakan nyata masyarakat.
“Yang kita bangun bukan hanya yang besar, seperti jalan tol dan bandara, tetapi jalan di kampung, embung, dan memperbaiki pasar rakyat,” kata Jokowi di Hotel Bidakara Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 20 Desember 2021.
Jokowi memerinci jalan desa sudah terbangun sepanjang 227 ribu kilometer. Pembangunan lain, yakni 4.500 embung kecil, 71 ribu irigasi, dan 1,3 juta meter jembatan. (MEDCOM.ID/O1)