PRESIDEN Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri guna membahas pemanfaatan anggaran dana desa dan kelurahan di Istana Bogor, Jawa Barat, awal November. Langkah itu dilakukan setelah dana kelurahan disetujui DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Presiden meminta dikawal secara penuh oleh para menteri seperti halnya dana desa. Secara khusus, Jokowi menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyiapkan mekanisme pencairan dana kelurahan agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat.
“Saya juga minta Mendagri menyiapkan kerangka pengawasan dan evaluasi agar pemanfaatan dana kelurahan menyentuh kepentingan warga di kelurahan dan perkotaan,” kata dia.
Ia menegaskan dana kelurahan merupakan aspirasi dari bawah. Bersama desa, kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil yang juga membutuhkan dana stimulan untuk pembangunan.
Dana kelurahan yang sedianya dialokasikan dalam APBN 2019 merupakan aspirasi dari lurah di berbagai kota. Aspirasi itu disampaikan kepada Presiden melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Dana kelurahan merupakan tambahan di atasnya dan mekanismenya sebagai matching grant. Jika kabupaten/kota sudah melakukan, kami akan menambahkan
“Sudah beberapa tahun lalu para wali kota yang tergabung dalam Apeksi membutuhkan dana kelurahan ini untuk mengurangi arus urbanisasi, menghadapi permasalahan yang makin kompleks, mulai dari kemiskinan ketimpangan antarwarga hingga lapangan kerja,” ujar mantan Wali Kota Solo itu.
Pemerintah juga memastikan dana kelurahan tidak menyubstitusi atau menjadi pengganti anggaran kelurahan yang telah dialokasikan sebelumnya. “Kami juga menggunakan mekanisme bahwa dana kelurahan ini tidak menyubstitusi atau tidak menjadi pengganti anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Sri Mulyani.
Dia juga mengatakan sejumlah ketentuan di antaranya untuk kabupaten yang memiliki lurah dan desa, dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil atau 10% dari dana bagi hasil dari APBD dikurangi DAK.
Menurut Sri, semuanya sudah diatur dengan perinci dalam peraturan perundang-undangan. “Itu tetap dilakukan pemerintah daerah,” kata dia.
Dana kelurahan merupakan tambahan di atasnya dan mekanismenya sebagai matching grant. “Jika kabupaten/kota sudah melakukan, kami akan menambahkan,” ujarnya. (MI/R4)