MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan dana desa boleh digunakan untuk pendidikan. Beberapa sekolah disebut sudah menerima bantuan pendidikan dari dana desa.
Salah satunya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anak Ceria dan Taman Kanak-kanak (TK) Pertiwi Banaran, Klaten, Jawa Tengah. Halim mengunjungi sekolah tersebut untuk memantau penyaluran dana desa.
“Jadi Dana Desa boleh digunakan untuk pendidikan,” kata Halim dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/11).
Halim juga sempat berdiskusi dengan para pendamping desa. Halim berpesan agar pendamping desa bekerja keras untuk mengawal pembangunan di desa.
Kepala Desa Banaran Catur Widodo menjelaskan PAUD Anak Ceria mendapatkan bantuan dari dana desa sejak 2015, saat regulasi memperbolehkan dana desa untuk pendidikan. Dari dana desa itu setiap bulan para guru PAUD dan TK memperoleh insentif dengan nilai total Rp800 ribu.
“Selain itu, dana desa juga diberikan untuk biaya operasional PAUD dan TK yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diajukan,” ujar Catur.
Kepala Sekolah PAUD Anak Ceria dan TK Pertiwi Banaran Endah Harjanti mengaku terbantu adanya alokasi dana desa. Dana itu digunakan untuk operasional dan insentif tenaga pengajar.
“Kebutuhan operasional kami dibantu oleh dana desa, termasuk insentif bagi para pengajar,” kata Endah.
Ia menerangkan, setiap siswa PAUD Anak Ceria dan TK Pertiwi Banaran tidak dipungut biaya pendidikan. Bahkan, ada program penambahan gizi bagi para siswa, misalnya pemberian makanan sehat seperti daging dan telur.
“Siswa juga rutin dicek kesehatannya seperti pengukuran kepala dan pengecekan telinga,” ujar Endah. (MI/K1)