RIAN PRANATA
KAMPUNG yang belum menyelesaikan SPj dana desa pada tahap II 40%, kampung belum dapat mengajukan pencairan DD tahap III 40%, dengan ada beberapa kampung yang belum menyelesaikan SPj. Hal ini terkait dengan pencairan dana desa tahap III di Kabupaten Tulangbawang bergantung selesai tidaknya SPj atau laporan DD tahap sebelumnya.
“Benar untuk Kabupaten Tulangbawang hampir 90% kampung sudah menyelesaikan SPj untuk mengajukan pencarian tahap III. Namun, ada beberapa kampung belum menyelesaikan SPJ tahap II, dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian,” ujar Kepala BPMPK Tulangbawang Yen Dahren.
Dia juga mengatakan di Kabupaten Tulangbawang dari 147 kampung, 145 kampung sudah menyelesaikan SPj dan laporan realisasi DD tahap I dan II. Saat ini kampung dalam proses proposal pengajuan DD untuk tahap III.
Menurutnya, dengan telah disampaikannya laporan pertanggungjawaban dana desa tahap II dapat memproses pelaksanaan tahap III saat ini tinggal menunggu laporan pertanggungjawaban realisasi dari tahap II.
Terdapat dua kampung yang hingga saat ini belum mencairkan dana desa yaitu Kampung Karya Ciptaabadi (Rawajitu Selatan) dengan permasalahan status kampung yang masih dalam tahap proses peninjauan. Kemudian, Kampung Bakungilir (Gedungmeneng) belum menyelesaikan SPj.
“Dua kampung masih dalam proses peninjauan, di antaranya adalah Kampung Karya Ciptaabadi yang berada di Rawajitu Selatan dan Kampung Bakungilir di Gedungmeneng,” kata dia.
Saat ini kampung dalam proses proposal pengajuan DD untuk tahap III.
Sesuai Ketentuan
Dia menjelaskan karena seluruh DD telah disalurkan ke seluruh kampung di Kabupaten Tulangbawang agar kampung segera melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan. Dan kepada seluruh kepala kampung agar melaksanakan pengelolaan keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dia menambahkan selain melaksanakan pembangunan sesuai dengan peruntukannya, pihaknya telah mempersiapkan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan.
Guna mengoptimalkan penyaluran dana desa agar tidak ada kendala dan tepat waktu, upaya yang dilakukan Dinas PMK/K Kabupaten Tulangbawang adalah DPMK/K Tulangbawang sudah menyampaikan laporan. Laporan realisasi DD dan konsolidasi tahap I dan II kepada KPPN yang merupakan persyaratan pencairan DD tahap III.
Seperti informasi yang disampaikan melalui KPPN Cabang Kotabumi dalam rapat forum diskusi pada 6 September 2018. Untuk proses transfer DD tahap III dari RKUN ke RKUD akan dilakukan minggu keempat September 2018. Kabupaten Tulangbawang menjadi kabupaten pertama di Provinsi Lampung yang sudah menyampaikan laporan realisasi DD tahap I dan II.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada pemerintah kampung untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan. Juga berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik kampung.
Pemerintahan kampung mempunyai peran besar terlebih yang diterima kampung. Seperti dana desa juga harus benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kemajuan kampung. (D2)
Discussion about this post