FAJAR NOFITRA
DANA desa di Kabupaten Lampung Utara menyisakan satu desa lagi yang belum menyerahkan syarat administrasi pencairan tahap kedua sebesar 20%, sedangkan 231 desa lainnya sudah beres.
Hal itu dikatakan Kabid Pemdes DPMD Lampura Redho Tiansya di ruangannya, Senin (3/9). “Dari 232 desa hanya satu desa yang belum menyerahkan berkas pencairan DD tahap kedua. Tepatnya Desa Way Melan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Sampai dengan saat ini kami belum menerima konfirmasi resminya dari pihak desa dan kami sedang menunggu,” kata dia, kemarin.
Sesuai dengan instruksi Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, kata dia, pihaknya menunggu desa yang belum mengajukan pencairan sampai dengan akhir September 2018. Sebab, saat ini telah ada sebagian yang mengusulkan dan pihaknya me-warning bila sampai waktu ditentukan tersebut belum juga dilaksanakan. Jangan salahkan bila dana tersebut akan hangus seperti dijelaskan kepala daerah sebelumnya.
“Jangan sampai karena satu desa, 232 desa se-Lampura terhambat karena imbas belum terealisasinya satu desa ini,” ujarnya.
Menurutnya, realisasi DD tahap kedua untuk desa tersebut senilai lebih dari Rp400 juta. Sementara untuk tahap pertama telah direalisasikan, tapi untuk tahap kedua belum ada sampai dengan saat ini. Sehingga pihaknya memberikan warning untuk pihak desa dapat menyelesaikannya segera.
DD tahap kedua harus segera diajukan, bagi desa yang belum. Bila tidak akan hangus, dan kepada PMD jangan sampai menghambat.
Hangus
Sebelumnya, Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara me-warning bagi desa yang belum mengajukan syarat administrasi pencairan dana desa tahap kedua agar dapat segera. Bila tidak dana tersebut akan hangus, atau dikembalikan kepada kas negara. Sebab itu, mengimbau agar dapat segera mengajukan karena dapat menghambat proses pembangunan khususnya di wilayah perdesaan.
“DD tahap kedua harus segera diajukan, bagi desa yang belum. Bila tidak akan hangus, dan kepada PMD jangan sampai menghambat. Kalau bisa dipercepat kenapa harus diperlambat,” ujarnya. (D2)