PEMERINTAH, melalui Kementerian Dalam Negeri, mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk serius mengelola pelbagai potensi yang dimiliki. Langkah tersebut harus dilakukan demi meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Demikian amanat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang dibacakan Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri Nata Irawan di sela-sela seminar Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Guna Mewujudkan Desa Sejahtera di Jakarta, Senin (1/10).
Pemerintahan desa, menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mempunyai peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan roda pemerintahan. Apabila dicermati, hampir sebagian besar kebijakan justru bermuara dan tidak akan lepas dari peran pemerintahan desa.
“Dan undang-undang itu juga telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Meskipun demikian, kata Tjahjo, dalam realitasnya pemerintahan desa masih saja dihadapkan dengan kendala dan hambatan, termasuk persoalan pengelolaan desa dalam hal pembinaan dan pengawasan.
“Kenapa bisa demikian? Karena aparat pengawasan internal pemerintah, baik itu provinsi maupun di kabupaten belum seperti yang kita harapkan. Bahkan, camat yang juga diamanatkan oleh undang-undang desa juga belum menjalankan peran sebagaimana yang kita harapkan.”
Tentu saja dukungan berbagai kebijakan yang terintegrasi dalam tata kelola, serta dukungan kapasitas dan pengawasan juga harus ditingkatkan.
Oleh karena itu, kata dia, sangat diperlukan metodologi khusus yang bisa dilakukan agar nantinya para kepala desa dan perangkatnya bisa memahami tata kelola pemerintahan desa. Menurut dia, sebelum UU 6/2014 lahir, pelayanan oleh kepala desa dan perangkatnya sangat buruk, sehingga saat ini kondisi silam itu tidak boleh terulang.
“Lalu kemudian kalau dia sudah kita latih, sebanyak 150 ribuan (perangkat desa) apakah pelayanan juga sudah berjalan seperti yang kita harapkan? Jawabannya belum, belum, dan belum,” ujar Tjahjo.
Tjahjo menegaskan kebutuhan bangsa dan negara tidak cukup hanya dibangun dari komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah, namun penting pula peran pemerintahan desa sebagai basis pembangunan bangsa dan negara. Ia menilai kuatnya pemerintahan desa niscaya menjadi fondasi pokok dalam berbangsa dan bernegara.
Setiap tahun, ujarnya, Pemerintah Pusat telah menganggarkan dana desa yang cukup besar. Misalnya, pada 2015 dana desa dikucurkan Rp20,7 triliun dengan rata-rata desa menerima alokasi Rp280 juta. Berikutnya, 2016 meningkat menjadi Rp46,98 triliun atau Rp628 juta untuk masing-masing desa.
Pada 2017 dan 2018 pemerintah kembali menambah anggaran desa menjadi Rp60 triliun dengan rata-rata alokasi Rp800 juta per desa. Begitupula pada 2019 yang rencananya disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk dana desa.
“Peran pemerintah desa harus semakin strategis dengan meningkatnya jumlah uang yang dikelola desa. Tentu saja dukungan berbagai kebijakan yang terintegrasi dalam tata kelola, serta dukungan kapasitas dan pengawasan juga harus ditingkatkan. Itu agar pengelolaan desa dapat berjalan secara efisien dan efektif,” kata dia. (MI/R4)
Discussion about this post