KEJAKSAAN Negeri Kotabumi, Lampung Utara, meminta perangkat desa khususnya Desa Pekurun Udik, Abung Pekurun, dapat mengelola dana desa (DD) dengan baik.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabumi Dicky Zulkanain mengatakan dana desa wajib dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu menjadi tanggung jawab kepala desa, sekretaris, dan bendahara.
“Apabila kegiatan pengelolaan angaran desa dapat dikelola dengan baik, tidak akan ada masalah hukum ke depannya bagi Desa Pekurun Udik, Abung Pekurun,” kata Dicky pada penyuluhan hukum penggunaan dana desa di aula Kantor Desa Pekurun Udik, Rabu (1/8).
Kami berharap dapat mengelola anggaran dana desa dengan sebaik-baiknya serta dapat dipertanggungjawabkan
Dia juga meminta seluruh aparatur desa tertib administrasi. Hal itu dilakukan agar pengelolaan anggaran desa dapat berjalan dengan semestinya dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu juga transparansi wajib dilakukan agar tidak menimbulkan adanya laporan yang tidak-tidak.
Sementara itu, Maru (45), kepala Desa Pekurun Udik, mengatakaan pihaknya mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Kotabumi. Dia mengakui perangkat desa sangat terbantu adanya penyuluhan hukum. Melalui kegiatan itu pihaknya makin paham tugas dan kewajiban dalam mengelola anggaran dana desa yang ada di daerahnya dengan sebaik-baiknya.
“Kami berharap dapat mengelola anggaran dana desa dengan sebaik-baiknya serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (HAR/D1)