
MESKI sudah menyiapkan kucuran anggaran dana desa tahap III, ternyata belum semua desa di Lampung menyelesaikan pengerjaan dan laporan tahap I dan tahap II.
Kepala Bidang Perencanaan Desa Dinaa PMD Lampung, I Wayan Gunawan mengatakan desa harus melakukan pengerjaan usai melakukan pencairan dana desa tahap II. Kemudian laporan pembangunan tahap II segera menyelesaikan laporan realisasi dan laporan konsolidasi dan pemerintah kabupaten akan mencairkan dana desa tahap III.
Ketika dana desa tahap II cair, desa bisa segera mengerjakan pembangunan, saat ini prosesnya sedang berjalan. Ketika pekerjaan selesai, desa membuat laporan yang akan disampaikan kepada Dinas PMD Kabupaten, kemudian Pemkab mencairkan dana desa tahap III.
“Namun jika pengerjaan tahap II belum selesai, pencairan juga mundur,” kata Wayan, Rabu (5/9).
Menurutnya, setiap desa berbeda kecepatan pengerjaannya karena berbagai faktor seperti material, akses jalan, dan cuaca. Sehingga desa terpaksa antre mendapatkan material tersebut karena bergiliran seperti komponen baik pasir, batu, tukang, maupun lainnya.
Perjanjian kerja sama tersebut dalam rangka pelaksanaan klinik pendampingan konsultasi desa (mobile clinic)
Pengerjaan tahap kedua bisa selesai sampai Oktober sehingga dana desa tahap III bisa cair. Jika ada hambatan, Tim PMD kabupaten akan mengecek dan memonitor serta mengevaluasi untuk mencari solusi agar bisa segera mencairkan dana desa tahap ketiga.
Secara terpisah, Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim menandatangani naskah perjanjian kerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Unila, Rabu (5/9). Perjanjian kerja sama tersebut dalam rangka pelaksanaan klinik pendampingan konsultasi desa (mobile clinic). Hal ini merupakan hasil kerja bareng antara Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan FISIP Unila.
Masih terkait dana desa, Narto (45), warga Desa Rejomulyo, RT 02 RW 01, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, divonis bersalah oleh PN Tanjungkarang, Senin (3/8). Dia melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta.
Dia terbukti merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana desa Rejomulyo, Kecamatan Way Serdang, pada 2016 sebesar Rp121 juta. (AJI/JON/EBI/D2)