ARMANSYAH
JADWAL pencairan dana desa tahap kedua untuk 90 desa di Lampung Selatan belum dapat dipastikan. Hal itu menyusul aturan kebijakan anggaran yang menjadi kewenangan pelaksana tugas (Plt) bupati.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan Setiawansyah mengatakan pihaknya belum bisa memastikan anggaran dana desa (DD) tahap II untuk 90 desa bisa dicairkan. Sebab, saat ini Bupati Lamsel sebagai pembina pengelolaan dana dijabat oleh Plt. Untuk itu, pihaknya akan melakukan konsultasi bahwa DD bisa dicairkan atau tidak oleh Plt bupati.
“Masih ada 90 desa yang belum melakukan pencairan akibat keterlambatan dalam pengajuan proposal. Hal ini akan kami konsultasikan dulu ke Dinas PMD Provinsi Lampung,” ujarnya saat ditemui di Balai Keratun, Ruang Abung Kantor Gubernur Lampung, Jumat (3/8).
Setiawansyah mengemukakan jika pihaknya telah mendapatkan kepastian, pencairan DD akan dilakukan segera. Dia berharap desa segera mengindahkan instruksi DPMD Lampung Selatan mengenai deadline pengajuan proposal tahap II.
“Kuncinya ada pada kecepatan desa dalam menyelesaikan laporan, baik itu laporan pertanggungjawaban maupun pengajuan proposal. Kalau lambat dalam penyelesaiannya otomatis berdampak pula pada pencairan DD selanjutnya,” kata dia.
Masih ada 90 desa yang belum melakukan pencairan akibat keterlambatan dalam pengajuan proposal.
Lanjutkan Pembangunan
Sebanyak 166 desa lainnya di Lampung Selatan sudah bisa melaksanakan pembangunan lanjutan. Mereka telah menerima menyalurkan DD tahap II.
Setiawansyah mengemukakan DD tahap kedua untuk 166 desa telah disalurkan ke desa masing-masing. Desa sudah dapat melakukan pembangunan yang telah dituangkan dalam APBDes 2018. “Saat ini sudah ada 166 desa yang sudah bisa dicairkan. Sedangkan, sisanya 90 desa terbagi menjadi 63 desa baru mengajukan proposal dan 27 desa belum sama sekali mengajukan proposal,” kata dia.
Setiawansyah mengatakan pihaknya mendesak bagi desa yang belum menyusun proposal DD tahap kedua untuk segera menyerahkan berkas pengajuan. Sebab, tenggat waktu yang diberikan yakni harus rampung Juli lalu dan sudah dipastikan meleset. “Aparatur desa juga harus profesional dan teliti dalam menyusun program, termasuk melaksanakan pembangunan sesuai APBDes,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polres Lampung Selatan telah menahan Haryono, kepala Desa Talangjawa, Kecamatan Merbaumataram. Haryono menjadi tersangka sejak 5 Juli 2018 dalam kasus dugaan penyelewengan DD dan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2017.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Efendi mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan dan menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka. Haryono diduga telah menyelewengkan 60% DD 2017 tahap I Rp479,8 juta dan ADD Rp248 juta. Dari total jumlah dana tersebut, Haryono baru mengeluarkan dana Rp 189 juta untuk pembayaran siltrap aparat desa. (D1)