PROSES pencairan dana desa tahap II sedang dilakukan 13 pemerintahan kabupaten se-Lampung. Jumlah itu berdasar pada rekapitulasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kepala Dinas PMD Lampung Yuda Setiawan mengatakan pencairan dana desa tahap II sedang dalam proses dari rekening pemerintah kabupaten ke rekening desa. Berdasar pada laporan data terakhir yang dihimpun, sekitar 200 desa sudah mencairkan dan mulai melaksanakan pengerjaan pembangunan.
Dalam sehari, kabupaten bisa mencairkan empat atau lima desa sesuai dengan laporan pertanggungjawaban pembangunan tahap I. Namun, ada empat desa yang belum menerima dana desa. Keempatnya adalah Desa Bumiagung, Abung Timur, Lampung Utara dan Desa Karyacipta Abadi, Rawajitu Selatan. Kemudian Desa Ujunggunung Ilir, Menggala, Tulangbawang, dan Desa Tulungsari, Bandarnegeri Semuong, Tanggamus.
Keempat desa tersebut belum melengkapi berkas laporan realisasi dan konsolidasi atau laporan pertanggungjawaban realisasi pembangunan tahap I. “Syarat pencairan dana desa tahap II adalah kelengkapan laporan pembangunan tahap I. Kalau sudah selesai laporan dua-duanya bisa dicairkan kabupaten,” kata dia, Kamis (19/7).
Kan sayang duitnya bisa hangus. Padahal kan itu untuk pembangunan
Menurut dia, penyebab terjadinya keterlambatan penyelesaian laporan pada tahap I karena pekerjaan pembangunan yang belum selesai. “Biasanya kepala desa beri pembinaan dan diberi tenggat sebulan. Kalau masih belum selesai juga, ya dana tahap selanjutnya tidak dapat dicairkan,” ujarnya.
“Saran kami, pemkab menurunkan Inspektorat untuk mengecek jika ada masalah di desa terkait penyusunan laporan. Kemudian cek pengerjaan riilnya apakah sudah selesai. Kalau belum bagaimana mau dibuat laporan,” katanya.
Pihaknya terus berkomunikasi dengan pemda yang masih menunggu kelengkapan laporan dari desa. “Kan sayang duitnya bisa hangus. Padahal kan itu untuk pembangunan,” ujarnya.
Pemerintah Pusat sudah mencairkan dana desa untuk tahap I dan II 60% ke pemkab. Saat ini pemkab masih mengumpulkan laporan dari masing-masing desa.
Discussion about this post