
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur desa menggerakkan dan mengorganisasi masyarakat dalam pemanfaatan dana desa. Salah satunya dengan bersinergi bersama PKK, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di desa. “Optimalisasi swadaya. Jangan diborongkan, tapi digerakkan oleh masyarakat yang ada di sekitar,” kata Tjahjo, beberapa waktu lalu.
Dia ingin kepala desa maupun aparatur desa lainnya bisa saling berkomunikasi tentang hambatan dan kendala yang dirasakan masing-masing. “Pendampingan desa dan program desa oleh Kemendes ini langsung didukung oleh Kemenkeu yang keuangannya langsung dikirim ke bupati. Karena APBD provinsi, APBD kabupaten, dan APBN, ada,” ujarnya.
Dana desa masuk langsung ke pemerintah kabupaten untuk kemudian dianggarkan ke desa. Sinergi dan konektivitas dan dana tersebut diharapkan tidak melebar. “Misal satu kecamatan ada dana desa, ya dananya muter di sepuluh desa di kecamatan itu. Jangan menyebar ke kecamatan lain, atau ke daerah lain,” kata dia.
Memang tidak ada aturan khusus mengenai persentase ini, namun sebaiknya gunakan DD lebih banyak untuk pemberdayaan, jadi perbandingannya adalah 60:40.
Hal paling sederhana lewat pengadaan atau pembelian barang. Barang-barang kebutuhan desa diharapkan bisa disokong program atau produksi desa lain satu kecamatan. “Jangan dinikmati oleh yang lain. Supaya pertumbuhan ekonomi penduduk di situ bergerak,” kata dia.
Kementerian Dalam Negeri menggelar sarasehan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa di GOR Ken Arok Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/8). Acara yang diikuti 3.000 camat, kepala desa, badan permusyawaratan desa, perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat desa, dan PKK ini untuk penguatan aparatur desa.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim berpendapat idealnya pemanfaatan dana desa (DD) sebesar 60% untuk pemberdayaan masyarakat agar terjadi percepatan penggalian potensi desa.
“Memang tidak ada aturan khusus mengenai persentase ini, namun sebaiknya gunakan DD lebih banyak untuk pemberdayaan, jadi perbandingannya adalah 60:40. Sisanya yang 40% untuk pembangunan fisik,” ujar Kepala DPMPD Kaltim M Jauhar Efendi. (MI/R4)