M WAHYU PAMUNGKAS
SEBANYAK 65% kampung di Lampung Tengah (Lamteng) telah menyampaikan laporan penggunaan dana desa tahap II sebagai salah satu syarat pencairan tahap III. Seluruh kampung ditargetkan sudah menyampaikan laporan pada akhir September 2018.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Lamteng Zulfikar Irwan mengatakan laporan konsolidasi atau laporan penggunaan dana desa tahap II menjadi syarat pencairan tahap III. Batas waktu yang diberikan sampai akhir Desember 2018.
“Dana desa untuk tahap III dapat dicairkan jika laporan penggunaan yang tahap II rampung. Untuk pencairan tahap III sampai Desember nanti,” ujarnya.
Untuk itu, Dinas PMK Lamteng terus mendorong kampung-kampung menyelesaikan laporan sebelum habis September 2018 ini. “Kami dorong terus agar segera menyelesaikan. Targetnya akhir September tuntas,” kata dia.
Menurut Zulfikar, hingga saat ini dari 301 kampung di Lamteng, sekitar 65%-nya atau lebih dari 195 kampung telah menyampaikan laporan. Pihaknya optimistis dengan penguatan peran pendamping, koordinasi yang baik dengan aparatur kecamatan hingga PMK, pada akhir September 2018 sudah selesai semua.
Zulfikar menegaskan sejauh ini kendala yang terasa dalam proses pelaporan dana desa adalah sumber daya manusia (SDM). Namun, persoalan itu teratasi dengan adanya pendamping dana desa.
Meskipun demikian, pihaknya berharap agar pendampingan lebih maksimal, petugas pendamping lebih intens turun ke kampung. Sebab, tidak semua pendamping berdomisili dekat dengan kampung yang didampingi.
“Kami juga mendorong agar para pendamping aktif turun ke lapangan mendampingi aparatur desa. Dengan demikian, laporan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat waktu,” ujarnya.
Kampung-kampung yang belum itu semua dalam proses.
Capai Rp402 Miliar
Selama ini dana yang masuk ke kampung-kampung se-Lamteng terdiri dari APBN, APBD, dan bagi hasil pajak. Untuk 2018, seluruh dana yang masuk ke 301 kampung se-Lamteng mencapai Rp402.602.109.053. Jumlah tersebut terdiri dari dana desa yang berasal dari APBN Rp258.648.643.000, alokasi dana kampung dari APBD Rp136.908.750.000, dan bagi hasil pajak Rp7.044.716.053.
Khusus dana desa dari pusat (APBN), 20% dana tersebut atau Rp51.729.728.600 dialokasikan untuk pencairan tahap I. Tetapi dari 301 kampung, baru 300 kampung yang bisa menerima melalui rekening kampung.
Pencairan tahap II ditargetkan 40% atau Rp103.459.457.200 untuk 301 kampung. Tetapi baru 290 kampung yang bisa menerima. Untuk tahap III juga 40%, baru sampai proses pelaporan penggunaan atau laporan konsolidasi.
“Kampung-kampung yang belum itu semua dalam proses. Intinya, kami mendorong biar selesai dan pencairan lancar,” ujarnya. (D1)