DJONI HARTAWAN JAYA
DARI 264 desa di Lampung Timur, 60% desa di antaranya sudah menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPj) dana desa (DD) tahap II. Sisanya dalam proses penyelesaian SPj dan sedang dalam proses monitoring dan evaluasi (monev).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur Syahrul Syah mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan pihaknya. “SPj dana desa tahap II plus laporan realisasi anggaran (LRA) memiliki arti yang sangat penting dalam proses terkait dengan dana desa,” ujarnya, Jumat (21/9).
Memiliki arti yang sangat penting karena kedua dokumen merupakan dasar atau landasan untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya atau tahap III. Artinya, jika SPj dan LRA dana desa tahap II seluruhnya selesai dan tidak ada masalah, desa bisa mengajukan pencairan untuk tahap III. Namun, sebaliknya jika SPJ dan LRA tahap II belum selesai atau bermasalah, desa belum diperkenankan mengajukan pencairan tahap III.
“Karena itu, saya bilang SPj dan LRA itu sangat penting terkait dengan dana desa tersebut,” kata dia.
Untuk Kabupaten Lamtim, ujar Syahrul, terkait realisasi, penggunaan serta pelaporan dana desa, pihaknya memang tidak main-main. Karena itu, tim monitoring dan evaluasi selalu siap bekerja maksimal dalam rangka memonitor dan mengevaluasi hal-hal terkait dengan dana desa tersebut.
Syahrul menyebutkan hasil monev yang dilakukan, dari 264 desa yang ada di Lamtim, 100% sudah menyelesaikan laporan realisasi anggaran (LRA). Sedangkan untuk penyelesaian SPj, baru 60% desa yang sudah menyelesaikan dan juga sudah dimonev.
“Memang untuk LRA 264 desa semua 100% sudah selesai, tetapi untuk SPj berdasarkan hasil monev tercatat baru 60% yang sudah menyelesaikan,” ujarnya.
Kami ingatkan agar dalam penggunaan dan pelaksanaan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Pengajuan Serentak
Syahrul mengungkapkan untuk 60% desa yang sudah menyelesaikan LRA dan SPj DD tahap II sudah bisa mengajukan pencairan dana desa tahap III. Namun, Dinas PMD Kabupaten Lamtim masih menunggu hasil monev untuk 40% desa yang SPj-nya sedang dalam proses penyelesaian.
Setelah hasil monev menyatakan 40% desa tersebut sudah menyelesaikan SPj DD tahap II, pengajuan pencairan DD tahap III akan dilakukan serentak. Diperkirakan pada awal Oktober 2018 mendatang hal itu sudah bisa dilakukan.
Pengajuan pencairan serentak tersebut, kata dia, dengan harapan penggunaan anggaran DD tersebut juga dapat dilakukan serentak di seluruh desa. Selain itu, karena pencairannya serentak, penggunaan anggaran dana desa, penyusunan LRA, dan SPj-nya nanti juga dapat lebih mudah dimonitor dan dievaluasi.
“Pengajuan serentak juga bisa memudahkan para perangkat desa. Selain serentak dalam penggunaan dana desa tahap III. Penyusunan LRA dan SPj-nya juga akan lebih mudah untuk dimonitor dan evaluasi,” ujarnya.
Syahrul juga mengingatkan agar seluruh desa atau khususnya kepala desa supaya dapat melaksanakan penggunaan, pengelolaan keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Kami ingatkan agar dalam penggunaan dan pelaksanaan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan. Jangan sampai nantinya ada penyelewengan yang tentunya akan mendapat sanksi tegas,” kata dia. (D1)