ABU UMARALY
PEKON yang sudah menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana desa (DD) di Tanggamus masih sangat minim. Hingga kini baru 4 pekon dari 299 pekon yang sudah menyerahkannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanggamus, Rabu (19/9).
Menurut Kepala Dinas PMD Idham Khalid, baru empat pekon yang dinyatakan lengkap secara administrasi tentang realisasi penggunaan dana desa tahap I dan II. Beberapa pekon lainnya masih dalam proses melengkapi SPj.
“Untuk proses pencairan dana desa harus menyerahkan realisasi tahap I dan II dulu. Sementara sekarang ini baru empat pekon yang dinyatakan lengkap,” kata dia.
Tahap penyerahan SPj dana desa telah dibuka Dinas PMD sejak Juli lalu dan akan berakhir pada Desember 2018. Menurut dia, sejauh ini masih belum ada kendala, tetapi diharapkan aparatur pekon sudah menyerahkan SPj pada Oktober 2018.
“Batasnya sampai Desember. Namun, nanti ada evaluasi, jadi kami minta seluruh pekon di Tanggamus untuk memperhatikan hal ini,” ujar dia.
Kalau belum lengkap atau memenuhi syarat, Dinas PMD tidak dapat menindakalanjuti untuk mengurus pencairan dana desa tahap III. “Memang kalau belum lengkap atau ada kesalahan pada saat evaluasi, kami kembalikan kepada pekon.”
Sistem pencairan bisa dilakukan jika sudah 70% jumlah desa yang menyerahkan SPj atau sekitar 200 lebih dari 299 pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus. Kemudian, setelah diserahkan bergantung pada pihak pusat untuk mentransfer dana desanya sehingga tidak bisa ditentukan atau dipastikan waktu pencairannya.
“Saya yakin semua kabupaten belum ada yang mencairkan tahap III. Tahun kemarin hanya dua tahap dan selesai Juli lalu,” ujar dia.
Dia menambahkan sebagian perangkat pekon sudah bagus dalam menyusun SPj. Meski ada beberapa pekon yang dinilai masih kurang, masih dalam batas kewajaran. Dia juga mengingatkan agar SPj ini disusun mandiri oleh perangkatnya tanpa melibatkan pihak ketiga.
“Tidak boleh pakai pihak ketiga, harus disusun sendiri untuk SPj dana desa. Hal itu, agar peningkatan SDM terus berjalan seiring pelaksanaan pembangunan,” kata dia.
Diperkirakan Oktober sudah rampung semua dan langsung kami serahkan ke Dinas PMD.
Baru Diperiksa
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Limau, Bulkhaini, mengatakan pihaknya baru menyusun SPj penggunaan tahap I dan II. Hal itu dikarenakan pihak pekon baru selesai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Tanggamus.
“Kami baru diperiksa Inspektorat Tanggamus terkait penggunaan dana desa. Oleh karena itu, laporan ke dinas belum selesai karena baru kami susun,” ujarnya.
Adapun untuk kendala, dia mengaku tidak ada masalah sama sekali. Proses penyusunan sudah sesuai dengan tahapan kerja aparatur pekonnya. “Diperkirakan Oktober sudah rampung semua dan langsung kami serahkan ke Dinas PMD,” kata dia. (D1)