PEMERINTAH merelaksasi aturan pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa. Relaksasi tersebut sebagai respons dari realisasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa yang tak mencapai target pada 2021.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan melalui aturan tersebut, desa yang tidak bisa memenuhi 40% dari dana desa untuk BLT dana desa dapat merealokasi anggarannya.
“Perubahan dana desa untuk tidak dipakai BLT itu tidak apa, tapi dilaporkan bupatinya. Jadi, di dalam dana desa ini, (tetap) bahwa optimalisasi dana PEN dana desa adalah tetap melindungi yang paling miskin. Kita semua sepakat akan hal itu karena ada ketidakmerataan dan kesenjangan yang melebar,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Selasa (25/1).
Pada 2021 lalu, pemerintah menargetkan sebanyak 8 juta penduduk miskin desa mendapatkan bantuan BLT dana desa. Namun, realisasinya hanya tersalur kepada 5,6 juta penduduk miskin desa.
Alasan tak terpenuhinya target penyaluran tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah desa tak dapat lagi mencari penduduk miskin di desa. “Jadi, ini apakah masyarakat desa itu sudah resilience karena katanya mencari 8 juta itu tidak bisa,” tuturnya.
PMK 190/2021 memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Bila 40% dana desa yang mestinya dialokasikan sebagai BLT tak dapat terpenuhi, dana itu dapat digunakan untuk menjalankan program lain yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan mendorong perekonomian.
Bahkan, dana tersebut diperkenankan untuk ditransfer ke desa lain yang berada dalam satu kabupaten. Namun, hal itu perlu disetujui kepala daerah.
“Sanksi akan kita lakukan bila bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan dana desa. Sehingga kita bisa yakin APBN itu betul-betul bermanfaat bagi masyarakat dan ekonomi,” tandas Sri Mulyani.
Dalam APBN 2022, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp68 triliun yang merupakan bagian dari transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp769,6 triliun. (MI/O1)