CANDRA PUTRA WIJAYA

SEJUMLAH kampung di Kabupaten Way Kanan masih belum mencairkan dana desa (DD) tahap kedua. Dari 221 kampung, baru 187 yang mencairkan dana desa tahap kedua sehingga menyisakan 34 kampung yang belum mencairkan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Way Kanan, Ixuan Ahmadi, saat dikonfirmasi Lampung Post, Kamis (13/9). Menurut dia, sampai saat ini kurang lebih 187 kampung yang telah melaksanakan pencairan dana desa tahap kedua yang mencapai 40%.
“Pencairan dana desa tahap kedua tersebut telah dicairkan sejak awal Agustus lalu. Sedangkan sampai dengan saat ini kampung yang telah menyelesaikan segala bentuk administrasi dan pelaporan kurang lebih 187 kampung. Jumlah kampung se-Kabupaten Way Kanan mencapai 221 kampung. Apabila pelaporan telah diselesaikan, otomatis dana desa tahap kedua tersebut langsung direalisasikan ke rekening kampung,” ujarnya.
Dia berharap kampung yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban untuk segera merampungkannya. Hal itu agar dapat segera mencairkan dana desa tahap berikutnya.
“Kami meminta desa-desa yang belum menyelesaikan pelaporannya untuk segera merampungkannya. Jika sudah kan mereka dapat mencairkan dana desa untuk tahap berikutnya,” ujarnya.
Dia menambahkan dana desa sangat penting untuk membantu pembangunan di desa dalam rangka menyejahterakan masyarakat. “Dana yang didapat kan dapat digunakan untuk kemajuan dan masyarakat desa. Dana bisa digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas yang benar-benar sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Kita harus selesaikan dana desa tahap pertama dan kedua lebih dahulu barulah yang tahap ketiga dapat cair.
Tiga Kali
Dana desa untuk 2015, Pemkab Way Kanan menerima Rp61.098.757.700. Jumlah tersebut bertambah pada 2016 menjadi Rp137.172.112.000.
Begitu juga pada 2017 jumlah dana desa yang diterima meningkat menjadi Rp174.760.346.000. Sayang, untuk 2018 penerimaan dana desa menurun sekitar Rp10 miliar menjadi Rp164.879.793.000.
“Untuk tahun 2018, proses pencairan dana desa dilakukan tiga kali tahapan. Pertama 20%, kedua 40%, dan yang ketiga 40%,” ujarnya.
Ixuan menambahkan untuk pencairan dana desa tahap ketiga sejumlah 40%, para penerima harus menyelesaikan pelaporan penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua. Kemudian laporan disampaikan ke pusat untuk melakukan pencairan tahap ketiga.
“Kita harus selesaikan dana desa tahap pertama dan kedua terlebih dahulu barulah yang tahap ketiga dapat cair. Apabila pelaporan sudah diselesaikan dan disampaikan ke pusat, dana desa tahap ketiga secara otomatis akan masuk ke kas daerah terlebih dahulu,” ujarnya. (D1)