PEMERINTAH Kabupaten Lampung Tengah akan menggelar pemilihan 50 kepala kampung serentak pada November mendatang. Sebagian besar memang telah habis masa jabatannya.
“Ke-50 kepala kampung yang habis masa jabatannya itu tersebar di 22 kecamatan. Selain habis masa jabatan di antaranya ada yang diberhentikan dan meninggal dunia,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Lamteng, Zulfikar Ikhwan, Selasa (7/8).
Saat ini Dinas PMK sedang koordinasi dengan ke-22 camat untuk menyusun kepanitiaan dan tahapan pemilihan. Hingga kini sebagian kampung sudah memulai pendaftaran bakal calon kepala kampung.
Secara perinci, Zulfikar mengatakan pemilihan kepala kampung akan digelar serentak sesuai aturan. “Dalam satu periode bisa dilaksanakan tiga kali pemilihan serentak. Pemilihan serentak November mendatang untuk kepala kampung yang habis masa jabatan 2017—2018,” ujar dia.
Ke-50 kampung sudah melaksanakan tahapan dan ketiganya baru mengajukan pengunduran diri. Terpaksa tidak bisa ikut dan sementara ditunjuk plt.
Adapun ke-50 kampung yang akan menggelar pemilihan kepala kampung serentak, di antaranya Agung Timur, Sinarrejo, Sripurnomo (Kalirejo), Mekarjaya (Bangunrejo), Margorejo, Kotabaru, Karangsari (Padangratu), dan Wonosari (Gunungsugih). (Perincian lihat grafis)
Ia menerangkan selain masa jabatan habis, diberhentikan, dan meninggal dunia, ada tiga kampung yang pejabat kepala kampungnya kosong lantaran ditinggal mencalonkan diri untuk legislatif 2019. Ketiganya yaitu Kepala Kampung Bumiaji (Anak Tuha) Hanafi, yang menjadi caleg Partai NasDem, Kepala Kampung Sendangmukti (Sendang Agung) Sutarmin, dan Kepala Kampung Ramadewa, Seputihraman, Ni Ketut Dewi Nadi.
Untuk ketiga kampung tersebut tidak bisa digelar pemilihan kepala kampung serentak lantaran pengunduran diri sudah memasuki tahapan. “Ke-50 kampung sudah melaksanakan tahapan dan ketiganya baru mengajukan pengunduran diri. Terpaksa tidak bisa ikut dan sementara ditunjuk plt,” ujar Zulfikar. (DRA/U1)