DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bekerja sama dengan Dinas PMD untuk sosialisasikan Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke semua kepala desa di Mesuji, Rabu (7/9).
Kepala bidang perencanaan pelatihan dan penempatan tenaga kerja, Disnakertrans Mesuji, Syamsi Hermansyah mengatakan kepala desa memiliki peran penting dalam memberikan informasi tentang warganya bekerja di luar negeri.
“Dalam undang-undang No 18 tahun 2017, desa memiliki tugas untuk melakukan verifikasi data dan pencatatan calon pekerja migran Indonesia. Selain itu desa juga wajib melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan pekerja migran,” jelas Syamsi.
Syamsi menilai hal ini sangat penting dilakukan agar Disnakertrans tahu jumlah pekerja migran non-prosedural.
“Yang tercatat di kami adalah mereka yang bekerja sesuai dengan prosedur, regulasi yang benar dan itu ada di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN),” imbuhnya.
Ia menuturkan, saat ini, ada 264 orang yang terregistrasi. Dan yang sudah bekerja di luar negeri ada 88 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 112 diantaranya berpendidikan SMP sederajat.
Ia menuturkan negara tujuan PMI paling banyak ke Taiwan sebanyak 171, kemudian ke Hongkong sebanyak 52 orang.
Disisi lain, tercatat ada 4 orang asing asal Malaysia yang bekerja di Mesuji. Mereka bekerja di PT Lampung Interpertiwi Kebun, PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), dan dua orang PT Prima Alumga. (NAS/O1)