MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyebut pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan mencapai Rp8,06 triliun atau sekitar 59,3 persen dari pagu. Sisa dana yang belum dimanfaatkan sebesar Rp5 triliun.
“Pada 2022, 20 persen dari Dana Desa digunakan untuk ketahanan pangan, itu ada Rp13,6 triliun. Tersisa Rp5 triliun yang belum termanfaatkan untuk ketahanan pangan, itu batas minimalnya,” kata Gus Halim, Jumat (2/9) lalu.
Dia meminta perangkat desa aktif memanfaatkan dana desa. Ini penting guna menjaga ketahanan pangan di level desa.
“Saya pikir masih sangat longgar waktunya dan masih dimungkinkan pemanfaatan dana desa melebihi pagu yang ada,” kata Gus Halim.
Dia mengemukakan pihaknya telah mengeluarkan Kepmendesa 82/2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa. Menurut dia, tujuan ketahanan pangan di desa adalah meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan desa.
“Lumbung pangan desa ini menjadi perhatian kita untuk antisipasi berbagai kemungkinan, termasuk antisipasi perubahan iklim ekstrem. Namanya juga hukum alam maka kita harus mengantisipasi sejak dini,” ucapnya.
Tujuan lainnya, kata Gus Halim, yakni meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat desa. Termasuk, meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Dia mengatakan kegiatan ketahanan pangan di desa dapat berupa infrastruktur di lokasi ketahanan pangan. Kemudian, bantuan sosial kepada kelompok tani, pemberdayaan kelompok tani, serta penambahan modal usaha BUMDes unit usaha ketahanan pangan.
Saat ini, terdapat 16.155 BUMDes yang memiliki unit usaha pangan dengan jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 100.911 pekerja. “Sementara omzet BUMDes pangan itu dalam satu tahun terakhir berjumlah Rp990,5 miliar,” kata Gus Halim. (MEDCOM.ID/O1)