PERSATUAN Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) meminta Komisi II DPR segera mengatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai DPR Desa. Hal ini disebut merupakan hasil rapat kerja nasional anggota BPD.
“Perubahan tentang BPD, kami minta dialihkan atau dikembalikan kepada badan perwakilan desa, nah atau yang paling utama sekali kami ingin menjadikan DPR Desa, jadi DPRD yang ada di desa,” kata Ketua Bidang Organisasi PABPDSI Yuce Sadok, Kamis (1/9).
Selain itu, BPD meminta agar parlemen melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, terutama terkait Pasal 23. Beleid itu pemerintahan desa merupakan kepala desa.
“Sehingga sejajar menjalankan pemerintahan di desa, itu yang kami minta,” ujar dia.
Yuce juga menyuarakan soal kesejahteraan para perangkat desa. Ia menilai hal ini masih kurang menjadi perhatian serius pemerintah provinsi. Padahal, kata dia, dalam undang-undang jelas disampaikan bahwa desa mendapatkan dana lebih untuk pembangunan desa.
“Kami minta tentang kesejahteraan dan sebagainya itu masuk, itu yang ingin kami sampaikan kepada Komisi II untuk diusahakan masuk ke dalam prolegnas (program legislasi nasional) tahun 2023 pada saat ini,” jelas dia.
Poin selanjutnya, PABPDSI ingin 3 persen dari dana desa untuk pemerintahan desa. Selanjutnya, ada pembiayaan APBN terkait BPJS Ketenagakerjaan untuk BPD.
“Ini yang masih ada ketimpangan, sehingga kami mau disejajarkan sesuai dengan apa yang kita cita-citakan DPR Desa tersebut,” tutur dia. (MEDCOM.ID/O1)