KEPALA Daerah diminta amanah dalam mencairkan dana desa di daerahnya. Jika diketahui ada bupati atau wali kota yang sengaja menahan dana desa, akan terkena sanksi berat.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan menegaskan akan memberikan sanksi kepada kepada bupati/wali kota yang tidak mencairkan dana desa. “Dana desa tahap II sudah kami cairkan ke seluruh provinsi di Indonesia. Jadi ketika sampai di pemda jangan sampai tidak dicairkan,” kata dia saat menghadiri launching peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan kelembagaan desa di Gedung Graha Mandala Alam Bandar Lampung, Rabu (18/7).
Menurutnya, kepala daerah yang telah diberikan amanah oleh Pemerintah Pusat wajib mencairkan dana desa. Jika kelengkapan berkas pencairan belum lengkap, pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek ke desa yang belum menerima pencairan dana desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung menerima laporan bahwa ada empat desa yang belum menerima dana desa.
“Jika masih nekat, tentunya akan kami panggil dan diberi sanksi tegas yaitu pemecatan, karena ini sudah masuk tindakan korupsi,” katanya.
Seluruh kepala daerah, ujarnya, harus mencermati Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2015 tentang Perubahan atas PP No.60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Pada Pasal 16 diterangkan bahwa bagi bupati/wali kota tidak menyalurkan dana desa sesuai ketentuan (dilakukan paling lama tujuh hari setelah diterima di kas daerah dapat dilakukan penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
Seperti diketahui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung menerima laporan bahwa ada empat desa yang belum menerima dana desa. Sejumlah desa itu ialah Desa Bumiagung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Lalu Desa Karyacipta Abadi, Kecamatan Rawajitu Selatan dan Desa Ujunggunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Terakhir Desa Tulungsari, Kecamatan Bandarnegeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. (AJI/D1)