ANGGOTA Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding mendorong setiap desa/kelurahan memiliki peta desa/keluraKan definitif dengan surat keputusan bupati/wali kota. Ia menyampaikan hal tersebut usai “Sosialisasi Pemetaan Batas Desa/Kelurahan” bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (4/11).
“Kami dari Komisi VII DPR RI mengajak para kepala desa/lurah ke sini (acara sosialisasi), saya berkeinginan semua desa/kelurahan tidak ada lagi yang mengalami persoalan mengenai batas peta desa/kelurahan,” kata dia.
“Kami sedang mendorong semua sektor terkait dengan perbatasan, baik itu perbatasan desa, kabupaten, terutama daerah terluar. Daerah-daerah tertinggal memang masih ada yang belum selesai, itu kami minta segera ada batas yang jelas,” ujar dia.
Ia menyampaikan peta desa wajib ada, karena hal itu dapat mencegah perselisihan, kemudian untuk pengajuan segala macam proposal batas wilayah harus disampaikan, misalnya kepada Kementerian Desa, PUPR, dan permintaan bantuan-bantuan lain hal itu selalu ditanyakan.
“Subsidi pupuk juga ditanyakan wilayah desa itu berapa, bukan hanya jumlah penduduk. Jadi peta desa itu penting sekali, syukur-syukur kami memperoleh data terintegrasi, yaitu data statis-tiknya ada , data desanya ada, dan data keuangannya ada, jadi nanti kalau ada apa-apa gampang,” ujar dia.
Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai menyampaikan peta desa sangat penting untuk menegaskan batas wilayah sehingga kalau sudah mempunyai peta desa yang definitiI, maka proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dari level terkecil, yaitu desa bisa dilaksanakan dengan tertib dan lebih baik.Ia menyampaikan Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas melakukan pemetaan, termasuk pemetaan batas wilayah. (MI/D2)