EFFRAN KURNIAWAN
PROGRAM dana desa (DD) yang digulirkan pemerintah berdampak positif pada penurunan angka kemiskinan di Lampung sebesar 1,21%. Meski tidak berpengaruh secara langsung, intervensi dana desa cukup besar terhadap kesejahteraan warga.
Kepala Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik Lampung Mas’ud Rifai menjelaskan angka kemiskinan diukur dua kali dalam setahun, yaitu Maret dan September. Angka kemiskinan berubah sejak Maret 2015 dengan persentase 14,35% menjadi 13,14% pada Maret 2018.
“Untuk melihat pengaruh bantuan sosial terhadap kemiskinan perlu diteliti lebih lanjut. Sebab, program yang digulirkan harus tepat menyasar pada objek masyarakat miskin,” kata dia saat ditemui Lampung Post di ruang kerjanya, Jumat (10/8).
Menurutnya, secara teoretis program tersebut tentu akan berpengaruh pada angka kemiskinan. Khususnya dengan melihat nilai kebutuhan dasarnya yang saat ini sebesar Rp402.307.
Dia mengungkapkan jika programnya tidak memenuhi kebutuhan dasar, belum tentu berpengaruh secara langsung juga. “Dana desa ini menyasar langsung ke objek miskin atau tidak, itu harus dikaji lagi,” ujarnya.
Dia memberi contoh penggunaan dana untuk pembangunan infrastruktur jalan. Anggaran itu tidak dirasakan secara langsung kepada masyarakat miskin karena dinikmati bagi seluruh warga.
Di sisi lain ada program keluarga harapan (PKH) yang langsung menyasar untuk memenuhi kebutuhan penduduk miskinnya. “Jalan bagus dari dana desa itu ada pengaruhnya, tetapi tidak langsung ke penduduk miskinnya,” katanya.
Program yang digulirkan harus tepat menyasar pada objek masyarakat miskin.
Hambatan Pencairan
Di sisi lain, empat desa di Lampung tidak bisa mencairkan DD. Kepala Bidang Perencanaan Desa DPMD Lampung I Wayan Gunawan mengatakan pada pencairan dana desa dari 2.435 desa hanya empat desa yang belum menerima pencairan dana desa. Hal tersebut disebabkan syarat yang belum dilengkapi aparatur desa.
Empat desa yang bermasalah ialah Desa Bumiagung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Desa Karyacipta Abadi, Kecamatan Rawajitu Selatan dan Desa Ujunggunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Terakhir Desa Tulungsari, Kecamatan Bandarngeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
“Tidak disalurkan karena ada permasalahan internal dari aparatur desa seperti surat pertanggungjawaban pekerjaannya tidak selesai. Pekerjaan tidak selesai yang tahun lalu sehingga tidak bisa dicairkan untuk dana desa tahun ini,” kata dia kepada Lampung Post, Jumat (10/8).
Untuk itu, pihaknya berupaya bersinergi dengan pemerintah daerah dan segera menyelesaikan masalah tersebut. “Tentunya harus dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat kepada aparatur desa,” ujarnya.
Wayan mengimbau seluruh penerima dana desa untuk segera menyelesaikan pekerjaan dan surat pertanggungjawaban sehingga dana desa tahap selanjutnya bisa dicairkan. “Batas waktu pencairan tahap pertama Juni, dan tahap kedua September kalau belum diselesaikan ya tidak cair dana selanjutnya,” ujarnya.(AJI/D1)
Discussion about this post