WIDODO
PRINGSEWU kini memiliki 12 pekon dan 1 kelurahan sadar hukum setelah diresmikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dasar pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum adalah Peraturan Menkumham Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Kelurahan/Desa Sadar Hukum.
Peresmiannya pekon sadar hukum dilakukan Menkumham Yasonna H Laoly, yang diwakili Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto, di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (12/9).
Peresmian pekon sadar hukum dilakukan bersamaan dengan pekon/kampung dan kelurahan se-Lampung. Acara tersebut dihadiri Asisten II Pemprov Lampung bersama jajaran, Forkompida Lampung, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono, Bupati Pringsewu Sujadi bersama para bupati se-Lampung. Selain itu, para camat beserta kepala pekon dan lurah yang wilayahnya menjadi desa atau kelurahan sadar hukum.
Bupati Pringsewu Sujadi menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan. Selain Bupati, para camat dan kepala pekon serta lurah mendapat plakat dan medali dari Kemenkumham.
Bupati juga menyerahkan sertifikat tanah untuk Balai Pemasyarakatan Pringsewu dari Pemkab Pringsewu kepada Kakanwil Kemenkumham Lampung. Kemudian, ditandatangani nota kesepahaman bersama kerja sama hukum serta pengukuhan duta hak asasi manusia Lampung.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Lampung, penetapan desa dan kelurahan sadar hukum merupakan upaya menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum. “Ini sekaligus untuk lebih menyinergikan serta meneguhkan upaya bersama dalam membangun masyarakat yang cerdas hukum,” ujarnya.
Dasar pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum adalah Peraturan Menkumham Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Kelurahan/Desa Sadar Hukum.
Saya berharap dapat tercipta sinergisitas yang makin intens dan efektif.
Nota Kesepahaman
Bupati Tulangbawang Winarti menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman peresmian desa/kelurahan sadar hukum dan pengukuhan duta hak asasi manusia. Dalam kegiatan itu juga ada pengarahan Menkumham kepada CPNS Kanwil Lampung di Hotel Novotel Bandar Lampung, kemarin.
Bupati hadir didampingi Inspektur Inspektorat Pahada Hidayat, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Desia Kusumayuda, serta Kabag Hukum Anuari dan pejabat Pemkab Tulangbawang.
Pada kesempatan itu, Bunda Winarti, sapaan akrab Bupati Tulangbawang itu, turut menandatangani MoU antara Pemkab Tulangbawang dan Kemenkumham Kanwil Lampung tentang pembentukan produk hukum di daerah dan kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis.
“Saya berharap dapat tercipta sinergisitas yang makin intens dan efektif. Itu dalam upaya mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan taat asas,” kata Bupati perempuan pertama di Kabupaten berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur itu.
“Saya juga berharap inovasi-inovasi dari masyarakat Tulangbawang bisa dilindungi kepemilikannya. Dengan pengakuan sebagai pemilik hak cipta, jangan sampai kita yang berinovasi tetapi orang lain yang mengakuinya. Untuk itu, mari berpikir berinovasi menciptakan produk lokal unggulan Kabupaten Tulangbawang,” ujar Winarti.
Kerja sama yang dilakukan, di antaranya MoU antara kantor Disdukcapil Tulangbawang dan Rutan Kelas IIB Menggala tentang percepatan pencapaian kepemilikan dokumen kependudukan bagi warga binaan di Tulangbawang.(ATA/D1)