KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung telah meresmikan 30 desa sadar hukum di Lampung, Rabu (12/9). Aparatur desa diharapkan bisa mempertahankan dan mengedukasi masyarakat agar bisa cerdas memahami hukum.
Plt Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto mengatakan penetapan desa/kelurahan sadar hukum merupakan upaya menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu akan terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum yang merupakan kunci terciptanya keamanan, ketertiban dan perdamaian.
“Kesadaran ini tentunya harus diikuti dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam sikap dan perilaku bersama. Inilah yang menjadi tugas bersama demi tegaknya supremasi hukum sebagai satu tiang demokrasi,” katanya di Hotel Novotel Bandar Lampung, Rabu (12/9).
30 Desa/Kelurahan yang Dikukuhkan Menkumham:
Kota Bandar Lampung
Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian
Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi
Kelurahan Gedongair, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TkB)
Kelurahan Beringinraya, Kecamatan Kemiling
Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame
Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton
Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim
Kelurahan Rajabasa Pramuka, Kecamatan Rajabasa
Kabupaten Lampung Barat
Desa Tanjungraya, Kecamatan Sukau
Desa Bandaragung, Kecamatan Bandarnegeri
Desa Tribudi Syukur, Kecamatan Kebuntebu
Desa Kembahang, Kecamatan Batubrak
Desa Giham Sukamaju, Kecamatan Sekicau
Kabupaten Lampung Utara
Desa Sabukempat, Kecamatan Abung Kunang
Desa Abungjayo, Kecamatan Abung Selatan
Desa Semuli, Kecamatan Abung Semuli
Desa Sawujajar, Kecamatan Kotabumi Utara
Kabupaten Pringsewu
Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran
Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran
Pekon Gemahripah, Kecamatan Pagelaran
Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran
Pekon Pajaragung, Kecamatan Pringsewu
Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu
Pekon Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu
Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara
Pekon Giringtunggal, Kecamatan Pagelaran Utara
Pekon Selapan, Kecamatan Padasuka
Pekon Sidodadi , Kecamatan Padasuka
Pekon Sukarejo, Kecamatan Padasuka, dan
Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo
Senada dengan itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Bambang Haryono mengatakan pihaknya akan membina 30 desa sadar hukum. Hal itu dilakukan untuk membangun masyarakat cerdas hukum.
“Upaya tersebut belum menjangkau sepenuhnya pengingat luasnya wilayah Provinsi Lampung. Peran aktif tenaga penyuluh hukum yang tangguh sangat diperlukan dalam mendukung tercapainya masyarakat cerdas dan berbudaya hukum,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya memiliki enam tenaga fungsional penyuluh hukum ahli muda. Lalu enam tenaga fungsional penyuluh hukum ahli pertama. Saat ini mereka bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum, LBH, dan instansi terkait lainnya. Selain juga pemerintah kota dan kabupaten yang merupakan ujung tombak yang menggerakkan terbentuknya kelompok-kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum).
“Kami berharap desa atau kelurahan sadar hukum yang sudah dikukuhkan bisa mempertahankan dan mengedukasi masyarakat agar bisa cerdas memahami hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan penetapan desa/kelurahan sadar hukum berdasar pada empat dimensi, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, demokrasi dan regulasi. (AJI/E1)