KAMPUNG Umpubakti, Kecamatan Blambanganumpu, Way Kanan, merupakan kampung definitif sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung No. G/291/B.III/HK/1987 tanggal 12 Desember 1987 tentang Pembentukan Permukiman Transmigrasi menjadi Desa Definitif. Berdasar SK tersebut ada 67 desa definitif, termasuk Kampung Umpubakti.
Kini Kampung Umpubakti telah berkembang dengan hasil beragam pembangunan. Pembangunan tidak lepas dari peran Pemerintah Pusat dan kabupaten yang membantu dari sisi anggaran. Sebab, setiap tahun Pemerintah Pusat mengucurkan dana desa dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelontorkan dana kampung.
Penggunaan anggaran tersebut untuk kepentingan masyarakat, baik pembangunan fisik maupun pemberdayaan yang dapat membantu meningkatkan perekonomian. Dalam pengelolaan anggaran tersebut membutuhkan berbagai data terkait kependudukan, kelembagaan, dan karakteristik spesifik kampung dalam menunjang perencanaan pembangunan.
Pj Kepala Kampung Umpubakti, Edward Apriyadi, mengungkapkan data kampung untuk proses analisis dan penyusunan program dalam merencanakan pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Data kampung ini sangat penting dalam membantu perencanaan pembangunan. Penyusunan profil kampung ini juga sudah ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan. Dalam Permendagri tersebut juga mengatur mekanisme dan instrumen penyusunan profil kampung,” ujarnya, Selasa (5/1).
Profil kampung berguna dalam menggambarkan potensi dan tingkat perkembangan yang akurat dan komprehensif. Profil Kampung Umpubakti memuat berbagai data informasi tentang kondisi kampung yang meliputi berbagai sektor dan berbagai bidang.
“Penyusunan profil Kampung Umpubakti ini merupakan proses untuk menemukan dan menggali potensi kampung. Kemudian pengembangannya melalui program-program pemberdayaan,” kata dia. (TRA/D1)
Discussion about this post