
INSPEKTORAT Pringsewu terus melakukan pemeriksaan reguler penggunaan dana desa (DD) tahun 2018. Pemeriksaan reguler yang dilakukan satu kali dalam satu tahun itu untuk melihat kondisi riil apakah pelaksanaan dana desa berjalan sesuai aturan atau tidak.
Sekretaris Inspektorat Pringsewu Heriyadi Indera menyatakan pemeriksaan reguler setahun sekali merupakan pembinaan. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan program kegiatan pemeriksaan tahunan (PKPT) yang sudah disinkronkan dengan PKPT provinsi.
Dia menjelaskan dalam pemeriksaan reguler dilakukan terhadap semua kepala pekon tanpa kecuali. Pemeriksaan tersebut untuk melihat administrasi, sedangkan untuk fisik kemungkinan hanya sampel.
“Sebenarnya Inspektorat sudah turun ke lapangan, tetapi jika ada kekurangan, kepala pekon akan dipanggil lagi untuk melengkapinya,” kata dia, Rabu (12/9).
Di akhir tahun akan dilakukan monitoring ke lapangan. Soal keuangan, secara umum dana desa sudah masuk di rekening desa
Heriyadi menjelaskan pemeriksaan reguler sifatnya pembinaan. Namun, jika ada temuan, seperti kelebihan pembayaran, dan itu harus di kembalikan atau apabila ada temuan fiktif akan ditindaklanjuti. Inspektorat memerintahkan untuk dikerjakan.
Menurut dia, permasalahan umumnya terjadi di administrasi. Adapun perencanaan sudah ada bantuan lewat PMD sehingga umumnya berjalan baik.
“Administrasi umumnya soal membuat pertanggungjawaban keuangan. Di akhir tahun akan dilakukan monitoring ke lapangan. Soal keuangan, secara umum dana desa sudah masuk di rekening desa,” ujarnya. (WID/D1)